Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai pengingat akan pentingnya menjaga ideologi negara dari berbagai ancaman. Namun, tak sedikit yang masih bingung membedakan antara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober. Keduanya sama-sama terkait dengan sejarah Pancasila, tetapi punya dasar penetapan serta makna yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar generasi sekarang tidak hanya memperingati secara seremonial, melainkan juga mampu menangkap nilai yang terkandung di dalamnya.
Setiap tahun, bangsa Indonesia mengenal dua momen penting terkait Pancasila. Pertama adalah Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni, dan kedua Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober. Keduanya memiliki latar belakang sejarah berbeda. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “prinsip atau dasar”. Kata ini pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 untuk menyebut lima dasar negara Indonesia. Hari Lahir Pancasila diperingati untuk mengenang pidato Soekarno pada sidang BPUPKI, yang menjadi dasar lahirnya Pancasila. Sementara, Hari Kesaktian Pancasila diperingati sebagai simbol keteguhan bangsa dalam mempertahankan Pancasila dari ancaman.
Perbedaan mendasar antara kedua peringatan ini ada pada konteksnya. Hari Lahir Pancasila dipahami sebagai momen refleksi atas lahirnya ideologi bangsa, sementara Hari Kesaktian Pancasila menjadi pengingat tentang upaya mempertahankan ideologi tersebut dari ancaman lain. Selain itu, 1 Juni telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, sedangkan 1 Oktober hanya berstatus sebagai hari nasional tanpa tanggal merah. Meski berbeda, keduanya saling melengkapi dalam memperkuat jiwa kebangsaan masyarakat Indonesia. Keduanya mengajarkan bahwa Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan pedoman yang harus dijaga, diamalkan, serta diwariskan kepada generasi berikutnya demi menjaga persatuan dan keutuhan Indonesia.